Pengertian Surat Dokumen Kapal

Pengertian Surat Doumen Kapal
Pengertian Surat Dokumen KapalSertifikat kapal serta Contoh Surat kapal mesti dipunyai oleh satu kapal awal sekali di mana waktu kapal baru usai di bangun atau baru dibeli. Pasti butuh diselenggarakan survey untuk lengkapi data-data kapal yang dibutuhkan keluarkan sertfikat atau surat-surat kapal oleh lembaga yang berwewenang serta sesuai sama ketentuan serta undang-undang yang berlaku, sesudah semua sesuatunya usai, jadi kapal yang berkaitan diberikan Sertfikat kapal serta atau Surat-surat kapal diantaranya sertifikat ukur kapal, surat sinyal pendaftaran kapal, Flag Of Convenience, sertifikat garis muat kapal, sertifikat kapal penumpang kapal (spesial untuk kapal penumpang), sertifikat dreating, serta surat kapal yang lain. 1. Surat Ukur kapal atau Certificate of Tonnage and Measurement Surat Ukur kapal atau Certificate of Tonnage and Measurement yaitu satu Sertifikat kapal yang didapatkan sesudah diselenggarakan pengukuran pada kapal oleh juru ukur serta lembaga pemerintah yang berwenang, yang disebut sertifikat pengesahan serta ukuran-ukuran serta tonase kapal menurut ketetapan yang berlaku. Pasal 347-352 KUHD dan pasal 45 UU. 21, Th. 1992 mengatur mengenai Surat Ukur. Sesudah diselenggarakan pengukuran pada kapal diberikan Surat Ukur Kapal. Isi dari satu Surat Ukur kapal itu diantaranya, Nama Kapal, Sinyal Selar (Nomor Daftar resmi kapal), Tempat asal kapal, Jumlah dek, jumlah tiang, basic berganda, tangki ballast kapal, Ukuran Tonnage, Volome serta yang lain. Surat Ukur kapal tak berlaku lagi atau tak memiliki saat berlaku lagi jika kapal tak bertukar nama, tak beralih konstruksi, tak terbenam, tak terbakar, musnah serta semacamnya. Juru ukur dari lembaga pemerintah yang berwenang, umumnya dari pegawai di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut, serta cuma kapal-kapal yang besarnya 20 m3 keatas yang harus peroleh Surat Ukur. 2. Surat Sinyal Pendaftaran Kapal Surat Sinyal Pendaftaran Kapal yaitu satu dokumen yang menyebutkan kalau kapal sudah dicatat dalam daftar kapal-kapal, yakni sesudah peroleh Surat Ukur, di mana maksud dari Pendaftaran kapal ini yaitu untuk peroleh Bukti Kebangsaan Kapal. Pasal 314 KUHD serta pasal 46 UU. 21 Th. 1992 mengatur mengenai pendaftaran kapal. Oleh Petinggi Kesyahbandaran yang bikin Akta/Surat Sinyal Pendaftaran Kapal di keluarkan sesuai sama ketentuan serta Perundang-undangan yang berlaku. Prosedur pendaftaran satu kapal untuk peroleh Surat Sinyal Pendaftaran yaitu seperti berikut, pendaftaran kapal diperuntukkan pada Petinggi kesyahbandaran dengan dilampiri Akte penjualan (Bill of Sale), kesepakatan Jual-Beli, Surat Pernyataan Kebangsaan, Biaya Basic (AD) Perusahaan, Salinan Surat Ukur, Sertifikasi Pelepasan dari Negara terlebih dulu, Surat ijin pembelian, Surat Kuasa (bila pengurusannya dikuasakan pada orang lain). Maksud serta maksud Pendaftaran kapal adalah untuk memperoleh Sinyal Kebangsaan serta Surat Laut atau Surat Cocok Kapal. Kapal yang belum didaftarkan dalam daftar kapal mustahil memperoleh satu bukti kebangsaan. Sinyal bukti kebangsaan berbentuk Surat laut atau Cocok Kapal itu utama karna dengan mengibarkan bendera kebangsaan bisa di ketahui kebangsaan dari kapal yang berkaitan. Faedah serta atau kekhususan dari Bukti Kebangsaan Kapal (Surat Kaut atau Cocok Kapal) yaitu : Sebagai kemampuan hukum di dalam Negara Indonesia, artinya : -Bahwa kapal telah didaftarkan dalam daftar kapal. -Bahwa kapal itu bukanlah kapal asing, tetapi kapal Indonesia yang tunduk pada hukum Negara Indonesia. Sebagai kemampuan hukum di luar Negara Indonesia, mencakup : -Bahwa ketika kapal ada di lokasi teritorial negara lain, di atas kapal itu tetaplah adalah lokasi Kedaulatan Negara Republik Indonesia. Jadi bisa diambil kesimpulan kalau kapal di beri surat Ukur sesudah diselenggarakan pengukuran oleh Juru Ukur, lalu kapal didaftarkan untuk peroleh Sinyal Pendaftaran Kapal. Kemudian diberikan Bukti Kebangsaan berbentuk : Surat Laut : diberikan pada kapal yang besarnya 500 m3 atau lebih (isi kotor) yang bukanlah kapal nelayan atau kapal persiar, Cocok Kapal : diberikan pada kapal yang besarnya 20 m3 atau lebih (isi kotor) namun kurang dari 500 m3, yang bukanlah kapal nelayan atau kapal pesiar, dengan nama Cocok Tahunan, Cocok Kecil (Cocok Biru) : diberikan pada kapal-kapal yang isi kotornya kurang dari 20 m3 atau kapal nelayan serta kapal pesiar. 3. Sertifikat kapal Bendera Keringanan (Flag Of Convenience) Bendera keringanan itu yaitu kapal yang memakai Bendera Kebangsaan Negara yang berbeda dengan Kebangsaan dari yang memiliki kapal itu. Contoh satu kapal yang memakai bendera keringanan itu yaitu apabila yang memiliki kapal yaitu warga negara Indonesia walau demikian kapalnya didaftarkan di Panama, jadi kapal itu memiliki daftar Panama. Ada banyak hal yang utama perlu untuk diketahui kenapa banyak kapal yang mencari bendera keringanan itu, karena : Yang memiliki kapal dengan berniat hindari Pajak Nasional Hindari beberapa ketentuan keselamatan pelayaran. Hindari ada standard Kursus serta sertifikasi untuk beberapa pelaut Hindari fungsi Organisasi Pelaut dalam membuat perlindungan tenaga kerja Pelaut Membayar Gaji Pelaut di bawah standard ITF (International Transport workers Federation) Sebagian nama Negara yang bisa memberi Bendera Keringanan kapal (Flag Of Convenience) diantaranya : Antigua & Barbuda, Aruba, Bahamas, Belize, Bermuda, Cambodia, Canary Island, Caymand Island, Cook Island Cyprus, German International, Ship Daftar (GIS), Konduras, Lebanon, Liberia, Luxemburg, Malta, Marshall Island, Mauritius, Metherland Antilles, Panama, St. Vincent, Sri Langka, Tuvalu, Vanuta, Burma, Barbades. 4. Sertifikat Garis Muat kapal (Load Line Certificate) Sertifikat Garis Muat kapal atau Load Line Certificate dalah satu sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Negara Kebangsaan kapal, berdasar pada Kesepakatan Internasional (monvensi) mengenai garis muat serta lambung muncul (free board) yang memberi pembatasan garis muat untuk masing-masing musim atau daerah atau type perairan di mana kapal berlayar. Maksud serta Maksud dari setifikat garis muat itu yaitu supaya kapal tak dimuati kian lebih garis muat yang diperbolehkan hingga kapal tetaplah mempunyai daya aping cadangan (reserve of buoyance). Mengenai isi dari sertifikat garis muat mencakup Nama kapal, nama panggilan kapal, nama pelabuhan pendaftaran, isi kotor, serta ukuran dan susunan lambung muncul kapal/Merkah Kambangan/Plimsol Mark dituliskan huruf : S = Musim panas W = Musim Dingin WNA = Musim Dingin Atlantik Utara T = Daerah Tropis FW = Daerah Air Tawar TFW = Daerah Air Tawar ditempat Tropis 5. Sertifikat kapal Penumpang (Passanger Ship Safety Certificate) Sertifikat kapal penumpang cuma diberikan pada kapal penumpang yang mengangkut penumpang kian lebih 12 orang. Satu kapal penumpang bisa di beri sertifikat kapal penumpang mesti penuhi prasyarat-siarat seperti berikut : Tentang konstruksi kapal Tentang Radio Tekegraphy serta/atau Radio Telephony Tentang Garis muat kapal Tentang Akonodasi untuk penumpangnya Tentang alat-alat penolong kapal (safety equipment) 6. Sertifikat Hapus Tikus kapal (Dreating Certificate) Sertifikat Hapus Tikus (dreating Certifikat) yaitu satu sertifikat kapal yang didapatkan pada satu kapal oleh Departemen Kesehatan yakni Kesehatan Pelabuhan (Port Health), sesudah kapal yang berkaitan di semprot dengan uap kombinasi belerang atau cyanida serta sudah di teliti tak ada tikus di kapal atau relatif sangatlah sedikit jumlahnya. Saat berlaku sertifikat ini yaitu 6 bln. serta bisa diperpanjang sepanjang 1 th.. Bila sudah habis saat berlakunya namun kapal belum disemprot lagi cuma di teliti serta jumpai kalau tak ada atau sedikit tikus di kapal, jadi pada kapal itu diberikan Surat Info yang dimaksud dengan Pembebasan Hapus Tikus (Dreating Exemption) yang berlaku 6 bln.. Pembebasan Hapus Tikus di kapal (Dreating Exemption) yaitu satu Surat Info yang didapatkan pada satu kapal yang Sertifikat Hapus Tikusnya sudah gugur/tak berlaku lagi, di mana kapal itu tak/belum disemprot lagi dengan uap campur belerang atau cyanida, tetapi cuma di cermat serta dijumpai kalau tak ada atau sedikit tikus di kapal. Pembebasan Hapus tikus (Dreating Exemption) diberikan dengan saat berlakunya 6 bln.. 7. Surat-surat Kapal Yang Lain Kapal yang datang dari laut dengan membawa muatan serta/atau penumpang, Nakhoda telah bikin serta mempersiapkan dokumendokumen kapal yang lain seperti : Crew Daftar yaitu Daftar nama dari semua anggota/awak kapal Personal Effect Daftar yaitu Dafttar nama serta jumlah barang pribadi punya awak kapal di buat dalam kebutuhan kontrol Petugas Bea serta Cukai. Di buat untuk kapal yang datang dari luar negeri. Cargo Manifest yaitu daftar muatan di kapal Cargo Discharging Daftar yaitu Daftar muatan yang bakal dibongkar di pelabuhan yang berkaitan Passangers Daftar Daftar nama penumpang dikapal Harbour Report (Warta Kapal) adalah satu warta kapal yang diisi semua info tentang kapal, muatan, air tawar, bahan bakar penumpang, hewan ada tidaknya senjata api dikapal, tempat berlabuh atau tempat sandar. International Declaration of Health yaitu satu pernyataan kalau kapal sehat, tak tersangka serta tak terjangkit satu penyakit menular Daftar/Sijil Awak kapal yaitu satu buku yang diisi Daftar nama serta jabatan Anak Kapal, yakni mereka yang lakukan pekerjaan di atas kapal yang perlu di ketahui dan disyahkan oleh Syahbandar (Pasal 375 KUHD). Ketidaksamaan Crew Daftar dengan Sijil Awak kapal bisa diliat dari : Crew Daftar cuma berlaku sekali gunakan yakni ketika kapal masuk pelabuhan. Sijil Awak Kapal berlaku selalu, selama tak ada argumen untuk menggugurkannya. Crew Daftar di buat serta ditanda tangani oleh Nakhoda setiap saat masuk pelabuhan. Sijil Awak kapal ditanda tangani oleh Syahbandar tiap-tiap ada Awak kapal yang naik serta turun dari kapal (sign on atau sign off). Adalah satu diantara service yang didapatkan Kementerian Kelautan serta Perikanan pada orang-orang (perseorangan/koperasi/perusahaan swasta nasional) yang menginginkan ajukan permintaan perizinan aktivitas usaha perikanan tangkap di Lokasi Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia serta laut terlepas, yang mencakup ijin usaha perikanan, ijin penangkapan ikan, ijin pengangkutan ikan, serta ijin penangkapan dan pengangkutan ikan dalam unit armada penangkapan ikan. Izin Usaha Perikanan yaitu izin tertulis yang perlu dipunyai untuk lakukan usaha perikanan dengan memakai fasilitas produksi yang terdaftar dalam izin itu. Izin Penangkapan Ikan yaitu izin tertulis yang perlu dipunyai tiap-tiap kapal perikanan untuk lakukan penangkapan ikan yang disebut sisi tak terpisahkan dari SIUP Izin Kapal Pengangkut Ikan yaitu izin tertulis yang perlu dipunyai tiap-tiap kapal perikanan untuk lakukan pengangkutan ikan yang disebut sisi tak terpisahkan dari SIUP Dokumen dokumen kapal perikanan yaitu surat surat utama untuk menyebutkan kalau kapal perikanan itu layak serta baik. Mengenai dokumen kapal perikanan terbagi dalam : 1. Surat ukur/gross akte 2. Surat sinyal kebangsaan (cocok kecil/besar) 3. Sertifikat kelaikan kapal 4. Surat pengawakan kapal perikanan. 5. Daftar awak kapal perikanan. 6. Pembebasan sanitasi. 7. Siup (fotocopy) 8. Surat laik operasi (slo) 9. Surat kesepakatan berlayar (SPB) 10. Stiket barcode kian lebih 30 GT 11. Daftar lagi/sinyal pelunasan pungutan perikanan. 12. SIPI (fotocopy) 13. Surat sanitasi. SERTIFIKAT KAPAL DAN SURAT KAPAL1 Sertifikat kapal serta Surat kapal mesti dipunyai oleh satu kapal awal sekali di mana waktu kapal baru usai di bangun atau baru dibeli. Pasti butuh diselenggarakan surey untuk lengkapi data-data kapal yang dibutuhkan keluarkan sertfikat atau surat-surat kapal oleh lembaga yang berwewenang serta sesuai sama ketentuan serta undang-undang yang berlaku, sesudah semua sesuatunya usai, jadi kapal yang berkaitan diberikan Sertfikat kapal serta atau Surat-surat kapal pada lainsertifikat ukur kapal, surat sinyal pendaftaran kapal, Flag Of Convenience, sertifikat garis muat kapal, sertifikat penumpang kapal, sertifikat dreating, serta surat kapal yang lain. 1. Surat Ukur kapal atau Certificate of Tonnage and MeasurementSurat Ukur kapal atau Certificate of Tonnage and Measurement yaitu satu Sertifikat kapal yang didapatkan sesudah diselenggarakan pengukuran pada kapal oleh juru ukur serta lembaga pemerintah yang berwenang, yang disebut sertifikat pengesahan serta ukuran-ukuran serta tonase kapal menurut ketetapan yang berlaku. Pasal 347-352 KUHD dan pasal 45 UU. 21, Th. 1992 mengatur mengenai Surat Ukur. Sesudah diselenggarakan pengukuran pada kapal diberikan Surat Ukur Kapal. Isi dari satu Surat Ukur kapal itu diantaranya, Nama Kapal, Sinyal Selar (Nomor Registerresmi kapal), Tempat asal kapal, Jumlah dek, jumlah tiang, dasae berganda, tangki ballast kapal, Ukuran Tonnage, Volome serta yang lain. Surat Ukur kapal tak berlaku lagi atau tak memiliki saat berlaku lagi jika kapal tak bertukar nama, tak beralih konstruksi, tak terbenam, tak terbakar, musnah serta semacamnya. Juru ukur dari lembaga pemerintah yang berwenang, umumnya dari pegawai di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut, serta cuma kapal-kapal yang besarnya 20 m3 keatas yang harus peroleh Surat Ukur. 2. Surat Sinyal Pendaftaran KapalSurat Sinyal Pendaftaran Kapal yaitu satu dokumen yang menyebutkan kalau kapal sudah dicatat dalam daftar kapal-kapal, yakni sesudah peroleh Surat Ukur, di mana maksud dari Pendaftaran kapal ini yaitu untuk peroleh Bukti Kebangsaan Kapal. Pasal 314 KUHD serta pasal 46 UU. 21 Th. 1992 mengatur mengenai pendaftaran kapal. Oleh Petinggi Kesyahbandaran yang bikin Akta/Surat Sinyal Pendaftaran Kapal di keluarkan sesuai sama ketentuan serta Perundang-undangan yang berlaku. Prosedur pendaftaran satu kapal untuk peroleh Surat Sinyal Pendaftaran yaitu seperti berikut, pendaftaran kapal diperuntukkan

dokumen kapal penangkapan ikan
dokumen kapal tongkang
dokumen kapal tugboat
surat izin kapal penangkap ikan
surat kapal adalah
dokumen kapal tanker
sertifikat keselamatan kapal

Komentar